Marak Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal, Dinkes Bandung Larang Nakes dan Faskes Beri Obat Cair ke Pasien Anak

Superhero Batman saat memberikan balon dan bingkisan ke pasien anak. (Foto : Abdul Rohman/Jabarnews)

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung melarang semua tenaga kesehatan (nakes) dan fasilitas kesehatan (faskes) memberikan obat cair atau sirup kepada pasien anak.

Larangan tersebut disampaikan Dinkes Kota Bandung sebagaimana instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang menginstruksikan agar semua nakes dan faskes tidak menjual dan memberikan resep obat cair atau sirup kepada pasien anak.

Baca Juga:  Menang dari Borneo FC, Persib Liburkan Pemain dari Latihan Selama 2 Hari

Larangan dan instruksi tersebut dibuat mengingat maraknya kasus gangguan ginjal akut tipikal pada pasien anak.

“Kemenkes menginstruksikan untuk seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan tidak memberikan dulu resep cair atau sirup. Belum ada instruksi untuk melakukan penarikan obat,” kata Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Anhar Hadian, Bandung, Rabu, 20 Oktober 2022.

Baca Juga:  BPOM Bandung Sita Belasan Ribu Obat-obatan dan Kosmetik Ilegal dari Sebuah Rumah di Sukajadi