Adapun sejauh ini, obat sirup atau cair yang dilarang diberikan untuk anak sebagaimana informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diantaranya; Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India, dan kebetulan tidak beredar di Indonesia, dan sampai saat ini masih keempat merek tersebut yang dilarang.
“Belum ada perkembangan soal itu. Masih sama keempat merek itu yang dilarang. Tapi ini tidak beredar di Indonesia,” kata dia.
Sehingga Dinas Kesehatan Kota Bandung menganjurkan agar obat cair bisa diganti dengan bentuk lain.
“Anjurannya jangan cair dulu yang penting. Bentuk lain boleh, misal tablet yang digerus,” ucap dia. ***