JABARNEWS | CIANJUR – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut bahwa Kabupaten Cianjur belum pantas disebut sebagai kota/kabupaten layak anak.
Komisioner KPAI Cianjur Ai Maryati menilai bahwa dengan maraknya kasus yang menimpa anak di Cianjur, membuat Cianjur belum layak disebut kota/kabupaten layak anak.
Meski, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Cianjur memiliki Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak.
“Pemkab seharusnya segera menerapkan Perda secara langsung dan utuh sesuai dengan tujuannya, bukan hanya tercatat diatas kerta, namun di lapangan tidak dipergunakan,” kata Ai, di Cianjur, Minggu (17/4/2022).
Pihaknya juga meminta pemkab segera membentuk tim khusus dan daerah percontohan untuk daerah layak anak, berikut fasilitas penunjang, mulai dari fasilitas umum, pendidikan, informasi, internet, dan lainnya dapat disediakan sesuai kebutuhan anak.