“Cianjur belum menjadi daerah layak anak meski sudah memiliki perda namun anak di bawah umur masih rentan menjadi objek kekerasan, terutama kekerasan seksual. Ini harus menjadi tugas bersama untuk menekan angka kekerasan itu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sepanjang 2022 atau baru 4 bulan di tahun ini telah terjadi 7 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan dengan korban berusia di bawah umur di Kabupaten Cianjur.
Data dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur, mencatat dari tujuh kasus tersebut, enam diantaranya merupakan persetubuhan dan satu kasus sodomi.
Sedangkan, laporan terbaru terkait meninggalnya korban perempuan di bawah umur yang sempat diperkosa dan diberi minuman keras di Kecamatan Agrabinta, Cianjur. (Red)