Maraknya Penggunaan Knalpot Bising, Polres Purwakarta Lakukan Penertiban Khusus

Polres Purwakarta
Pemeriksaan khusus knalpot bising yang dilakukan Satlantas Polres Purwakarta. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Maraknya sepeda motor berknalpot bising atau knalpot brong mulai dikeluhkan warga Kabupaten Purwakarta. Untuk menekan penggunaan knalpot bersuara berisik itu, Polres Purwakarta menggelar penertiban khusus.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi mengatakan, penertiban khusus ini dilakukan merupakan tindakan lanjut keluhan dari masyarakat akan suara bising yang ditimbulkan para pengendara knalpot brong.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis 25 November 2022

“Kami menerima banyak keluhan dari warga soal knalpot brong karena dianggap mengganggu dan sangat berisik, jadi kali ini kami lakukan penertiban khusus,” ucap Dadang, Pada Rabu, 6 Desember 2023.

Baca Juga:  Kampanye Perdana, TPD Jabar Ganjar-Mahfud Pasang 27 Ribu Baliho

Menurut Dadang, penertiban terhadap pengguna knalpot bising atau brong ini dilaksanakan sesuai imbauan langsung Kapolda Jawa Barat serta Kapolres Purwakarta dan penindakan terhadap pengguna knalpot bising merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:  Bank Bjb Dukung Vaksinasi Covid-19 Kalangan Pelajar Di Jabar

“Penggunaan knalpot bising atau brong dilarang karena bersuara bising dan dianggap mengganggu masyarakat lain, hal ini juga tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285,” ucapnya.