Marketing Cantik di Purwakarta Gelapkan Barang Perusahaan hingga 1,2 Miliar

Kasus Penggelapan
Marketing Cantik di Purwakarta Gelapkan Barang Perusahaan hingga 1,2 Miliar. (Foto: Istimewa).

Tiga penadah turut terseret dalam pusaran kasus penggelapan tersebut, SM, BH dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka , sementara SV masih berstatus sebagai saksi.

Terkait hal tersebut, Penasehat Hukum KRS, Berdikari Munthe menyampaikan Kecewa pasalnya dari Empat orang yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Antisipasi Judi Online, Polisi di Purwakarta Diperiksa Ponselnya

“Pihak Klien serta Kami dari sisi Penasihat hukum terdakwa, Ijin dan Dapat menyampaikan Kekecewaan, atas lambatnya dan atau Belum adanya pelimpahan berkas Perkara yang dimaksud Ke Pihak Instansi Selanjutnya.” Ujar Munte dalam keterangan tertulisnya, pada Senin, 15 Juli 2024.

Baca Juga:  Markus Horison, Mantan Kiper Persib Putuskan Terjun ke Politik di Pileg 2024

Meski demikian, Munthe belum sempat berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait status atau berkas perkara dari terduga penadah.

“Klien kami akan kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Purwakarta pada Rabu mendatang dengan nomor regiter Perkara no : 110/Pid/2024/PN. PWK,” Jelas Munthe.

Baca Juga:  Jadwal Tayang Film KKN di Desa Penari di Bioskop Kota Bandung Hari Ini