Marketing Cantik di Purwakarta Gelapkan Barang Perusahaan hingga 1,2 Miliar

Kasus Penggelapan
Marketing Cantik di Purwakarta Gelapkan Barang Perusahaan hingga 1,2 Miliar. (Foto: Istimewa).

Kapolsek mengatakan, beberapa waktu lalu, penyidik Unit Reskrim Polsek Cibatu telah melakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polres Purwakarta untuk penetapan tersangka terkait pasal 480 KUHPidana.

“Kami sudah lakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polres Purwakarta untuk penetapan tersangka penadah barang curiaan tersebut. Jika memang terbukti kami akan melakukan tindakan tegas,” Ungkap Feri.

Baca Juga:  Meningkatkan Kepesertaan KB, DPPKB Purwakarta Gelar Gempur MKJP

Ia menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penadah barang curian berinisial SM, BH, DN dan SV.

Baca Juga:  Bawaslu Purwakarta Minta Para Peserta Pemilu dan Timses Ingat Hal Ini

“Dalam waktu dekat, penyidik kami bakal melakukan pemberkasan terhadap para pelaku 480 apabila sudah lengkap dan elakukan kordinasi dengan pihak Kejaksaan,” jelas Feri. (Gin)

Baca Juga:  Antisipasi Omicron di Purwakarta, Anne Ratna Mustika Beberkan Sejumlah Strategi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News