JABARNEWS │ SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memastikan bahwa pembangunan Gedung Pusat Pemkab Sukabumi yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Sukabumi, akan dilanjutkan pada tahun 2025.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menjelaskan bahwa proyek gedung pemkab tersebut sempat tertunda bukan karena mangkrak, melainkan akibat terbatasnya anggaran.
“Proyek tersebut bukan mangkrak tetapi karena kekurangan dana, karena Pemkab Sukabumi harus memprioritaskan anggaran pada sektor lain sehingga pembangunan tertunda,” tandas Marwan.
Pemkab Sukabumi, menurutnya, harus memprioritaskan pendanaan untuk sektor-sektor lain, yang menyebabkan pembangunan gedung tersebut tertunda.
Dari pantauan di lapangan, kondisi gedung yang direncanakan sebagai pusat perkantoran untuk 14 dinas ini sebagian sudah mengalami kerusakan.