JABARNEWS | BANDUNG – Komisi B DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama instansi terkait untuk membahas solusi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Dalem Kaum.
Rapat pada Kamis 20 Juni 2024 ini menjadi langkah penting dalam upaya penataan PKL di Kota Bandung, yang selama ini diwarnai berbagai permasalahan.
Persoalan Klasik PKL di Kota Kembang
Keberadaan PKL di Kota Bandung bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, mereka menjadi tulang punggung ekonomi bagi sebagian masyarakat, namun di sisi lain, keberadaan mereka kerap menimbulkan permasalahan seperti kemacetan, kesemrawutan, dan pelanggaran tata ruang kota.
Kawasan Dalem Kaum, sebagai salah satu pusat keramaian di Kota Bandung, menjadi contoh nyata permasalahan PKL. Keterbatasan ruang dan kurangnya penataan yang memadai membuat PKL di kawasan ini kerap menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan.
Hal ini diperparah dengan belum adanya solusi permanen untuk penataan PKL di Kota Bandung. Perda 4 Tahun 2011 yang mengatur tentang lokasi dan tempat usaha PKL masih memiliki beberapa kekurangan, sehingga tidak dapat menyelesaikan permasalahan secara komprehensif.
Mencari Terobosan: Raperda Baru Penataan PKL
Menyadari kompleksitas permasalahan PKL, DPRD Kota Bandung tengah membahas Raperda baru tentang penataan PKL. Raperda ini diharapkan dapat menjadi solusi permanen yang menampung aspirasi berbagai pihak, termasuk PKL, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Salah satu poin penting dalam Raperda baru ini adalah membuka peluang untuk menjadikan kawasan Dalem Kaum sebagai lokasi resmi PKL. Hal ini tentunya disambut baik oleh para PKL, yang selama ini menginginkan tempat yang legal dan terarah untuk berjualan.
Upaya Pendataan dan Relokasi Sementara
Rapat Komisi B juga membahas langkah-langkah jangka pendek untuk mengatasi permasalahan PKL Dalem Kaum. Salah satu langkah penting adalah pendataan ulang PKL untuk mendapatkan data yang akurat dan terkini.
Data ini akan menjadi dasar bagi relokasi sementara PKL ke tempat yang lebih tertata, sambil menunggu disahkannya Raperda baru.
Pemerataan Peluang dan Pemberdayaan PKL
Raperda baru juga diharapkan dapat memberikan keberpihakan yang lebih besar kepada PKL Kota Bandung. Hal ini dapat dilakukan melalui program-program pemberdayaan dan pembinaan usaha, seperti pelatihan, akses permodalan, dan pendampingan pemasaran.
Upaya penataan PKL di Kota Bandung masih terus berjalan. Raperda baru tentang penataan PKL menjadi angin segar bagi PKL dan masyarakat, yang diharapkan dapat membawa solusi permanen dan berkeadilan bagi semua pihak.
Dengan pendataan ulang, relokasi sementara, dan program pemberdayaan, diharapkan PKL di Kota Bandung dapat menjadi bagian dari tata ruang kota yang tertata rapi dan berkelanjutan.(Red)