Masa Jabatan Kades dan BPD di Purwakarta Resmi Diperpanjang, Begini Kata Benni Irwan

Benni Irwan
Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan. (Foto: dok. Kemendagri).

JABARNEWS PURWAKARTA – Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan, resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan ratusan kepala desa (kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Purwakarta.

Menurut Benni, masa jabatan Kades dan anggota BPD yang sebelumnya hanya enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun. “Perpanjangan ini sesuai amanat undang-undang,” ujar Benni dalam acara pengukuhan yang berlangsung pada Jumat (13/9).

Baca Juga:  Prajurit TNI Bantu Pekerjaan Bangunan

Benni menjelaskan bahwa pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Kamis 21 Juli 2022

Dalam aturan tersebut, di Pasal 39 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 2 dinyatakan bahwa masa jabatan kades dan keanggotaan BPD berlangsung selama delapan tahun, yang dihitung sejak pelantikan atau pengucapan sumpah, dengan kesempatan untuk dipilih kembali.

Baca Juga:  Longsor Timbun Jalur Kereta Api di Purwakarta, 3 perjalanan Terganggu

Dengan adanya penambahan durasi masa jabatan ini, Pj Bupati Benni berharap para kades dan anggota BPD bisa lebih fokus dalam pembangunan desa.