JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan para tersangka kasus dugaan pemberi suap terhadap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya memastikan perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja.
“Telah dilaksanakan penyerahan para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada Tim Jaksa KPK untuk perkara pemberi suap walikota Bandung atas nama Sony Setiadi dan kawan-kawan,” kata Ali di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Tak hanya itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan para tersangka tersebut selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 13 Juni 2023.
Untuk diketahui, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah pada Jumat (14/4/2023) malam.