JABARNEWS │ BEKASI – Pemkab Bekasi memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana kekeringan selama 14 hari ke depan. Tepatnya mulai tanggal 14 hingga 27 September 2023.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor: HK.02/02/Kep.599-BPBD/2023 sebagai respons atas kondisi kekeringan yang masih berlangsung di daerah tersebut.
“Berdasarkan kesimpulan rapat koordinasi semalam, kami memutuskan memperpanjang status darurat bencana kekeringan selama 14 hari ke depan. Dengan berbagai konsekuensi,” ujar Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Beberapa indikator yang dipertimbangkan meliputi peningkatan jumlah penduduk yang terdampak dan luas lahan pertanian yang terkena dampak bencana.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan memenuhi standar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam mendistribusikan lebih dari dua juta liter air bersih.
Faktor potensi kenaikan harga bahan pokok sebagai dampak kekeringan juga menjadi pertimbangan dalam keputusan ini. Meskipun belum terlihat peningkatan harga secara signifikan, pemerintah daerah berusaha mengantisipasi potensi kenaikan harga bahan pokok di pasar.