Masa Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Bekasi Diperpanjang Selama 14 Hari

Ilustrasi bencana kekeringan di Bekasi
Ilustrasi bencana kekeringan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BEKASIPemkab Bekasi memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana kekeringan selama 14 hari ke depan. Tepatnya mulai tanggal 14 hingga 27 September 2023.

Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor: HK.02/02/Kep.599-BPBD/2023 sebagai respons atas kondisi kekeringan yang masih berlangsung di daerah tersebut.

Baca Juga:  Layanan Daur Ulang Sampah Octopus Kini Hadir di Depok, Bogor dan Bekasi

“Berdasarkan kesimpulan rapat koordinasi semalam, kami memutuskan memperpanjang status darurat bencana kekeringan selama 14 hari ke depan. Dengan berbagai konsekuensi,” ujar Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

Baca Juga:  Tawuran Antar Pelajar SMP di Bekasi Berujung Tragis, Satu Orang Tewas Terkena Sabetan Celurit

Beberapa indikator yang dipertimbangkan meliputi peningkatan jumlah penduduk yang terdampak dan luas lahan pertanian yang terkena dampak bencana.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan memenuhi standar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam mendistribusikan lebih dari dua juta liter air bersih.

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Dorong Pengembangan Sektor Industri Maritim di Kawasan Pesisir Utara

Faktor potensi kenaikan harga bahan pokok sebagai dampak kekeringan juga menjadi pertimbangan dalam keputusan ini. Meskipun belum terlihat peningkatan harga secara signifikan, pemerintah daerah berusaha mengantisipasi potensi kenaikan harga bahan pokok di pasar.