“Tim gabungan Satpol PP bersama Bawaslu didukung unsur TNI, Polri, diikuti secara serempak oleh tim tingkat kecamatan gabungan melakukan pembersihan,” bebernya.
Usep menyampaikan, sebelumnya APK tersebut sesuai peraturan KPU diminta untuk dilakukan penertiban mandiri oleh partai politik maupun pendukung pasangan calon peserta pilkada paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan.
Jika APK masih saja terpasang, maka petugas gabungan yang turun ke lapangan akan menurunkannya langsung yang selanjutnya akan dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku, atau bisa diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News