Masa Tenang Pilkada 2024, Satpol PP Garut Bersihkan Atribut Kampanye

Satpol PP Garut
Satpol PP Garut bongkar alat peraga kampanye peserta pemilihan kepala daerah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (24/11/2024). (Foto: Satpol PP Garut).

“Tim gabungan Satpol PP bersama Bawaslu didukung unsur TNI, Polri, diikuti secara serempak oleh tim tingkat kecamatan gabungan melakukan pembersihan,” bebernya.

Usep menyampaikan, sebelumnya APK tersebut sesuai peraturan KPU diminta untuk dilakukan penertiban mandiri oleh partai politik maupun pendukung pasangan calon peserta pilkada paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan.

Baca Juga:  Pasangan Imam-Ririn Belum Final, PKS Kota Depok Ungkap Alasannya

Jika APK masih saja terpasang, maka petugas gabungan yang turun ke lapangan akan menurunkannya langsung yang selanjutnya akan dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku, atau bisa diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. (Red)

Baca Juga:  Kolaborasi Kodam III/Siliwangi dan Komunitas Motor Wujudkan Pilkada Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News