JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berusaha agar seluruh warga terlindungi program Jaminan Kesehatan (JKN).
Untuk itu, Pemkot Bandung segera mendata dan mendaftarkan masyarakat yang tidak mampu ke dalam segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau disebut juga PBPU-BP Pemda.
Pemkot Bandung menggelar pertemuan dengan forum komunikasi para pemangku kepentingan utama Kota Bandung di Balai Kota, Rabu, 23 Maret 2022.
Pada pertemuan tersebut terungkap masih ada warga yang belum terlindungi oleh program JKN.
Sebagai contoh, di Kecamatan Arcamanik ada sebanyak 10.285 warga yang belum memiliki JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS).