JABARNEWS | BANDUNG – Tempat hiburan di kota Bandung, tutup selama bulan suci Ramadan. Kadisbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari menyebutkan, aturan soal penutupan tempat hiburan sudah jelas tertera pada Perda tahun 2012.
“ Sesuai dengan Perda 7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pariwisataan khususnya di pasal 73 di ayat 6 bahwa berjenis usaha tempat hiburan seperti diskotik dangdut, bar, karaoke itu dilarang beroperasi selama bulan ramadan dan juga hari hari besar lainnya,” jelas Kadisbudpar Kota Bandung, dikutip dari radarsukabumi.com, Kamis (17/5/2018).
Kenny mengatakan, penutupan sendiri akan di berlakukan terhitung pada 13 Mei lalu sampai dengan 18 Juni 2018. “Untuk Kota Bandung sendiri, berdasarkan data dari Disbudpar Kota Bandung, ada 280 lokasi hiburan,” jelasnya.
Menurutnya, dalam memantau tempat hiburan, akan ada monitoring selama satu bulan ini, bersama dengan kepolisian. “Kalau ada yang ketahuan (masih buka), kita memberikan sanksi administrasi sampai yang terberat pencabutan izin usaha,” tandasnya. (Yfi)