Masih Sekolah Sudah Pacaran, Pelajar di Kota Tebing Tinggi Akhirnya Hamil

Ilustrasi – Ibu hamil. (Pixabay/Egor105)

Menurutnya, pelaku ditangkap setelah orang tua korban tidak terima atas perbuatan AS yang telah menghamili anaknya tersebut. Kasusnya dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi.

“Adanya laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AS, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap dia.

Baca Juga:  Jumlah Pemudik yang Melintas di Tebing Tinggi Jelang Idul Fitri 2023 Meningkat

Masih kata Agus, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 subsider pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  Selain Tak Boleh Dicicil, Ini Peringatan Keras Menaker Ida Fauziyah Soal THR

“Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebanyak Rp.5 miliar,” bilangnya.(mad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News