Lalu, masih tegas Ketua DPC SPN Kabupaten Cianjur ini, menolak PKH dengan alasan resesi global, naikan UMK Kabupaten Cianjur tahun 2023 sebesar 24 persen dan minimal 15 persen, tolak penetapan UMK Kabupaten Cianjur menggunakan PP nomor 36 tahun 2020
Terakhir, ia menambahkan, juga menolak penetapan UMK Kabupaten Cianjur menggunakan PP 36 tahun 2021.
“Aksi ini tidak akan berhenti untuk minta kemerdekaan dan kesejahteraan para buruh di Cianjur khsususnya,” pungkasnya. (mul)