Pengelola atau penanggung jawab kegiatan yang menyebabkan kerumunan itu bakal dipanggil untuk diminta keterangan.
Dia mengatakan dengan adanya peristiwa kerumunan di mal tersebut, pihak pengelola atau penanggung jawab kegiatan bisa dikenakan sanksi.
Pasalnya kegiatan yang menyebabkan kerumunan itu melanggar aturan beroperasinya mal saat pandemi COVID-19.
“Nanti diminta keterangan (pengelola, red.), kerja sama dengan Polrestabes Bandung. Kita rapatkan, sanksi diberikan yang ada sesuai regulasi,” kata dia.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan ada dua mal yang diketahui menggelar kegiatan di tengah pandemi yang menyebabkan kerumunan.