“Banyak pokonya lebih dari 10 billboard tersebut yang beredar di ruas jalan Kota Bandung,” tutupnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Bawaslu Kota Bandung, akan memproses tindakan terduga pelanggaran kampanye tersebut dalam kurun waktu 2 hari terhitung mulai hari ini. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News