JABAR NEWS | PURWAKARTA – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Anton Charliyan mengeluarkan maklumat yang berisikan tentang larangan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum jelang Pilkada DKI Jakarta putaran kedua yang dilaksanakan pada Rabu, 19 April 2017 mendatang.
Oleh karena itu Kepolisian Resor (Polres ) Purwakarta akan menjalin kerjasama dengan para ulama agar bisa meredam dan mengimbau masyarakat Purwakarta untuk tidak berangkat ke Jakarta dan menjaga kondusivitas wilayah.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidayat saat ditemui awak media di Mapolres Purwakarta, Senin (17/04/2017).
“Memang benar, Kita sudah menerima Surat Edaran maklumat dari Kapolda Jabar dan ini untuk diteruskan kepada masyarakat Purwakarta agar tidak ikut serta mengikuti aksi Tamasya Al Maidah di jakarta,” kata Hanny.
Hanny mengungkapkan, walaupun menurut data sementara Polres Purwakarta, jumlah massa yang ikut serta hanya sedikit tapi pihaknya akan terus menghimbau mereka dan masyarakat pada umumnya agar tidak ikut serta dalam aksi tersebut.
Dalam Maklumat yang ditandatangani langsung Kapolda Jabar pertanggal 17 April 2017 itu disebutkan bahwa masyarakat Jabar agar tidak terprovokasi datang ke Jakarta melaksanakan aksi menyampaikan pendapat di muka umum terkait Pilkada di DKI Jakarta dalam bentuk apapun.
“Saya katakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada, serahkan sepenuhnya kepada KPU dan Banwaslu DKI Jakarta, sementara untuk urusan keamanan percayakan kepada petugas keamanan negara dari Polri dan TNI serta yakinlah bahwa Polri dan TNI dapat bertindak professional, transparan dan berkeadilan,” jelas Hanny.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mengirimkan massa dengan jumlah besar untuk mengikuti aksi unjuk rasa di DKI Jakarta, karena akan berpotensi menimbulkan konflik dan gangguan keamanan serta ketertiban umum.
Bilamana masyarakat tetap memaksakan datang ke Jakarta, maka dapat dikenakan sanksi pasal 169 ayat (2) KUHP yaitu dipidana 9 bulan. Serta apabila menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melakukan sesuatu perbuatan yang melanggar hukum, dapat dikenakan pasal 160 KUHP dengan sanksi hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun.
“Lebih baik melakukan aksi bermanfaat di Kabupaten Purwakarta bersama masyarakat sekitar. Tolong pikirkan kembali untung ruginya masyarakat Purwakarta kalau mengikuti aksi tersebut,” tambahnya.
Untuk menindaklanjuti maklumat Kapolda Jabar tersebut, Polres Purwakarta akan menguatkan silaturahmi yang sudah terjalin sangat baik bersama para ulama di wilayah hukum Purwakarta. Langkah tersebut sebagai upaya bersama untuk meredam dan mengimbau masyarakat agar tidak berangkat ke Jakarta dan menjaga kondusivitas wilayah.
“Para ulama memiliki peran penting dalam membantu Polisi guna menyampaikan pesan-pesan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) kepada masyarakat banyak,” ungkap Hanny. (Zal)
Jabar News | Berita Jawa Barat