Asep menjelaskan, politikus di wilayah jantung kekuasaan seharusnya mencerminkan negarawan yang menghormati dan menghargai keberagaman bahasa.
“Kami menduga Arteria ini tidak memahami kandungan Pasal 32 UUD 45,” jelasnya.
Di ayat pertama pasal tersebut, negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Ayat kedua, negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. “Yang terhormat Arteria Dahlan, kami minta banyak-banyak membaca,” tegasnya.
Asep menyerukan seluruh pengurus paguyuban Asep Dunia dan seluruh nama Asep, untuk memberikan dukungan moral terhadap Kajati Jabar, Asep N Mulyana.