Mau Kredit Kendaraan Mobil atau Motor? Simak Kabar Baik dari Bank Indonesia Ini!

JABARNEWS | JAKARTA – Kabar baik bagi Anda yang ingin membeli kendaraan motor atau mobil secara kredit. Pasalnya, pemerintah melalui Bank Indonesia mengatur uang muka nol persen buat kredit kendaraan.

Kebijakan pelonggaran ketentuan uang muka alias Down Payment (DP) kredit kendaraan bermotor menjadi paling sedikit nol persen diperpanjang oleh Bank Indonesia. 

Kebijakan itu berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. “Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Selasa 19 Oktober 2021.

Baca Juga:  Penjelasan Polisi Soal Tewasnya Bocah 12 Tahun di Depok, Diduga Korban Kekerasan

Baca Juga: Resep Makanan Croffle (Croissant Waffle) yang Mudah Dibuat di Rumah

Baca Juga: Tak Disangka! Ini Manfaat Tanaman Patah Tulang Sebagai Tumbuhan Herbal

Menurut Perry Warjiyo, perpanjangan tersebut dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Adapun permintaan kredit saat ini kian membaik, terutama dari dunia usaha dan konsumsi, sejalan dengan meningkatnya aktivitas masyarakat.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Dirikan 15 Posko Bencana Gempa Cianjur

Dari sisi penawaran, Perry Warjiyo menilai standar penyaluran kredit oleh perbankan melonggar seiring dengan menurunnya persepsi risiko, di samping sangat longgarnya likuiditas dan penurunan suku bunga kredit baru.

Baca Juga: Pria Asal Labuhanbatu Tega Bunuh Tetangganya, Ternyata Ini Motifnya

Baca Juga: Itjen Kawal Kegiatan Kemendes Sejak Tahap Perencanaan, Ini Buktinya

“Aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat yang meningkat mendorong perbaikan persepsi risiko perbankan, sehingga berdampak positif bagi penurunan suku bunga kredit baru,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo.

Baca Juga:  Jaga Jabar Tetap Kondusif, Polda Gelar Apel Kontingensi

Bank sentral mencatat SBDK perbankan menurun secara terbatas di Agustus 2021 yaitu sebesar 4 basis poin (bps) menjadi 8,77 persen jika dibandingkan dengan Juli 2021 yakni 8,81 persen, sejalan dengan perkembangan bunga acuan BI yang tetap sejak Maret 2021.

Perkembangan tersebut menyebabkan spread SBDK terhadap suku bunga kebijakan menyempit menjadi sebesar 97 bps dari 6,24 persen pada Agustus 2020 menjadi 5,27 persen pada Agustus 2021.***