JABARNEWS | BANDUNG – Setiap tahunnya Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan untuk penukaran uang kecil.
Layana penukaran uang itu untuk memudahkan masyarakat menukarkan uang kecil dari pecahan Rp1.000 samapai Rp20.000.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) Bank Indonesia Marlison Haki merinci Rp3,8 juta tersebut terdiri dari satu pack pecahan Rp1.000 senilai Rp100.000, 1 pack pecahan Rp2.000 senilai Rp200.000, satu pack pecahan Rp5.000 senilai Rp500.000, satu pack pecahan Rp10.000 senilai Rp1 juta, dan pecahan Rp20.000 senilai Rp2 juta.
Marlison mengatakan tata cara penukaran uang tidaklah sulit. Masyarakat tak perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat vaksin untuk menukarkan uang baru.
Masyarakat hanya perlu daftar di situs resmi https://pintar.bi.go.id/ sebelum datang ke lokasi atau mobil penukaran.