Mayat dalam Karung di Tasimalaya Terungkap, Korban Dibunuh Gara-gara Perkara Utang!

kasus pembuhunan
Ilustrasi kasus pembuhunan. (Foto: iStockphoto).

Akibat perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal berlapis 338 dan atau Pasal 365 dan atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan, pembunuhan, dan pencurian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Galeri Wayang, Destinasi Eduwisata Di Purwakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News