“Jadi, motif pengeroyokan itu karena mencurigai korban hendak melakukan pencurian di toko sembako milik pelaku. Saat itu, korban diinterogasi hingga dikeroyok oleh pemilik toko bersama karyawannya,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku diancam Pasal 170 ayat (3) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News