“Dalam materi gugatan saya adalah bahwa rumah tangga yang kami bangun selama beberapa tahun ini mengalami permasalahan yaitu perselisihan dan cekcok yang ditimbulkan dari perbedaan prinsip berkaitan dengan rumah tangga kami. Dari sanalah awalnya perbedaan ada, kemudian terjadilah perselisihan dan percekcokan yang terus menerus. Sehingga jalan akhir adalah gugatan cerai ini,” ungkap Ambu Anne.
Ia menambahkan, alasan perselisihan itu yakni tidak adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga.
“Lalu kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan baik menafkahi lahir dan batin dan adanya kekerasan verbal atau KDRT Psikis. Dari situ awalnya perbedaan ada dari situlah terjadi cekcok dan perselisihan terus menerus didalam rumah tangga kami,” sebut Ambu Anne.
Lebih lanjut, kata dia, materi gugatan lainnya untuk minggu depan dan Minggu lagi hingga dilanjutkan dengan replik dari pihak tergugat hingga 7 Desember 2022.
“Untuk agenda minggu depan yaitu replik atau jawaban atas materi gugatan dari kami oleh pihak tergugat,” tutur Ambu Anne.
Terpisah, Dedi Mulyadi mengatakan mediasi ini tidak semua gagal. Tetapi gagal sebagian dan berhasil sebagian.
“Berhasilnya, itu adalah perkara hak asuh anak tidak menjadi pokok perkara yang digugat. Tetapi itu merupakan hak keduanya. Iya saat ini maju ke tahap materi gugatan, sudah maju,” ucap Dedi Mulyadi. (gin)