Mediasi Gagal, Sidang Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Lanjut ke Materi Gugatan, ini Alasannya

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika saat di ruangan sidang.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika saat di ruangan sidang. (foto: gin/jabarnews)

“Dalam materi gugatan saya adalah bahwa rumah tangga yang kami bangun selama beberapa tahun ini mengalami permasalahan yaitu perselisihan dan cekcok yang ditimbulkan dari perbedaan prinsip berkaitan dengan rumah tangga kami. Dari sanalah awalnya perbedaan ada, kemudian terjadilah perselisihan dan percekcokan yang terus menerus. Sehingga jalan akhir adalah gugatan cerai ini,” ungkap Ambu Anne.

Baca Juga:  Siswa SLB Negri Subang Galang Dana Untuk Korban Gempa Sulteng

Ia menambahkan, alasan perselisihan itu yakni  tidak adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga.

“Lalu kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan baik menafkahi lahir dan batin dan adanya kekerasan verbal atau KDRT Psikis. Dari situ awalnya perbedaan ada dari situlah terjadi cekcok dan perselisihan terus menerus didalam rumah tangga kami,” sebut Ambu Anne.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Buka Penerimaan CPNS 2024, 125 Formasi Dibutuhkan

Lebih lanjut, kata dia, materi gugatan lainnya untuk minggu depan dan Minggu lagi hingga dilanjutkan dengan replik dari pihak tergugat hingga 7 Desember 2022.

“Untuk agenda minggu depan yaitu replik atau jawaban atas materi gugatan dari kami oleh pihak tergugat,” tutur Ambu Anne.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Akui Kebijakan PPKM di Jawa-Bali Kurang Efektif

Terpisah, Dedi Mulyadi mengatakan mediasi ini tidak semua gagal. Tetapi gagal sebagian dan berhasil sebagian.

“Berhasilnya, itu adalah perkara hak asuh anak tidak menjadi pokok perkara yang digugat. Tetapi itu merupakan hak keduanya. Iya saat ini maju ke tahap materi gugatan, sudah maju,” ucap Dedi Mulyadi. (gin)