Tulus menjelaskan, perkara tersebut bermula sejak bulan Desember 2019 sampai dengan Maret 2020 terdakwa MS selaku Kepala Unit KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal KMP Sumut I dan KMP Sumut II Pelabuhan Simanindo – Tigaras ke rekening PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank Sumut.
“Sehingga terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PPSU, dimana PT.PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Uang pengembalian kerugian Negara ini akan dititipkan sementara di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Samosir di Bank Mandiri,” bilangnya.(mad).