Namun, hingga hari pertama masa tenang, masih banyak APK yang terpasang, sehingga pihaknya bersama Satpol PP Kecamatan Pagaden dan unsur lainnya terpaksa melakukan penertiban terhadap seluruh APK yang masih terpasang.
Edi menegaskan bahwa tindakan penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi yang melarang kegiatan kampanye atau APK yang masih terpasang selama masa tenang. Penertiban dimulai pada pukul 13.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 01.00 WIB.
Pada hari kedua masa tenang, yaitu pada 12 Pebruari 2024, Panitia Pengawas Kelurahan Desa (PKD) bersama seluruh Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Panwas TPS) turut serta dalam penertiban APK.
Kegiatan penertiban dilakukan di jalur Kabupaten, jalur Kecamatan, dan jalur Desa di wilayah masing-masing. Dengan demikian, dipastikan bahwa pada hari kedua masa tenang, seluruh APK sudah dibersihkan baik yang terpasang di Jalur Provinsi maupun di wilayah Desa di Kecamatan Pagaden. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News