Tak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Purwakarta juga mengimbau kepada peserta pemilu, tim kampanye termasuk pelaksana kampanye pemilu untuk menaati aturan yang telah ditetapkan, sebagaimana diatur dalam lampiran PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, yakni pada masa tenang mulai 11 Februari 2024 sampai dengan Selasa 13 Februari 2024.
“Pada saat ini, untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang dengan memakai kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang,” katanya.
Kemudian larangan pada masa tenang juga, kata Yusup, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk yang mengarah kepada kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
“Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dilarang dilakukan pada Masa Tenang,” ungkapnya.
Terakhir, Bawaslu Kabupaten Purwakarta akan melakukan patroli pengawasan pada Masa Tenang yang digencarkan oleh lembaga pengawas di semua tingkatannya, mulai dari tingkat Kabupaten, kecamatan desa sampai tingkat pengawas TPS. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News