JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap seorang M (33) warga Dusun 7 Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, diduga merupakan seorang bandar sabu. Pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas saat akan ditangkap.
“Amdan kita tembak kakinya karena mencoba kabur,” kata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, Senin (2/12/2019).
Ia menjelaskan, ditangkapnya tersangka setelah polisi mendapat laporan akan adanya transaksi narkoba disalahsatu rumah warga di Dusun 3, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah. Menindaklanjuti laporan tersebut polisi langsung melakukan penggrebekan dan berhasil meringkus tersangka Amdan berada dalam rumah.
“Dari tangannya polisi.menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat bruto 15,76 gram, satu telepon seluler dan uang Rp 25.000,” pungkas Kapolres.
Menurutnya, dari pengakuan tersangka sabu dibelikan dari pria berinisial B warga jalan Jermal 15, Kelurahan Medan Denai, Medan. Namun saat dilakukan pengembangan dibawa ke Medan, Amdan mencoba kabur sehingga polisi mengambil tindakan terukur dengan menembak kaki korban.
“Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” ungkapnya. (CR3)