JABARNEWS │ CIMAHI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian resmi mencopot Dikdik Sutarno Nugrahawan dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi.
Keputusan Mendagri tersebut diambil karena Dikdik dinilai gagal dalam upaya menurunkan angka inflasi dan harga beras di wilayah Cimahi dan sekitarnya.
Meskipun Dikdik mengklaim bahwa hingga saat ini ia belum menerima surat pemberhentian resmi dari Kemendagri, ia menyatakan kesiapannya menerima keputusan tersebut.
“Sampai hari ini saya belum menerima surat pemberitahuan apapun dari Kemendagri, tapi mungkin beberapa hari ke depan, hal itu bisa diterima,” ujar Dikdik di Pemkot Cimahi, Selasa (10/10).
Namun, Dikdik membantah pernyataan bahwa dirinya dicopot dari jabatan Pj Wali Kota. Ia menjelaskan bahwa keputusan yang diambil adalah penggantian jabatan, bukan pemecatan. Hal ini telah dibahas dalam rapat virtual dengan Mendagri Tito Karnavian.