JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Seorang pria di Serdang Bedagai berinisial DAP alias Dede (28) ditangkap Polsek Firdaus saat mencoba melakukan penipuan dengan mengakui utusan polisi.
“Pelaku ditangkap saat mencoba kabur usai mengambil uang dari korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing, Selasa (24/5/2023).
Dia mengatakan, penangkapan bermula saat pelaku mencoba melakukan penipuan dengan cara meminta sejumlah uang terhadap korban atas nama Tiamas Siregar (59) warga Dusun 1, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban.
“Pelaku mengaku utusan polisi meminta sejumlah uang untuk membantu meringankan anak korban yang ditangkap atas kasus narkoba,” terang Maruli.
Menurutnya, korban sempat menyerahkan uang sebanyak 1,5 juta kepada pelaku yang mengaku bisa membantu meringankan hukuman anak korban. Bukan hanya sekali, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 4,5 juta dengan dalih uang tersebut telah digunakannya untuk mengurus anak korban di sat narkoba Polres Serdang Bedagai.