“Bukan hanya sekali, pelaku sudah berulang-ulang meminta uang dengan dalih untuk mengurus anak korban agar dihukum ringan,” ungkap dia.
Maruli menambahkan, pelaku juga mencatut nama dirinya selaku Kanit reskrim Polsek Firdaus dan nama seorang penyidik. Korban merasa curiga lalu melaporkan pelaku ke Polsek Firdaus.
“Mendapat laporan pelaku kembali meminta uang, personil langsung turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan,” papar dia.
Melihat polisi datang, kata Maruli, pelaku mencoba kabur dengan cara memanjat tembok. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan hingga pelaku dapat ditangkap dengan barang bukti uang Rp 2 juta yang baru diambil pelaku dari korbannya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 jo pasal 368 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman diatas 5 tahun,” bilangnya. (mad).