JABARNEWS | BANDUNG – Beberapa waktu terakhir ini, kasus korupsi di Jawa Barat di tengah pandemi Covid-19 cukup menjadi perhatian sebagian publik. Salah satu yang menarik perhatiannya itu, terkait kasus korupsi suap untuk meraup proyek melalui APBD di Kabupaten Indramayu.
Tersangkanya dalam kasus tersbut pun melibatkan bukan orang biasa. Muncul nama dua sosok politisi “kahot” dari Partai Golkar. Ade Barkah dan Siti Aisyah.
Mereka dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Pemkab Indramayu dan salah seorang pengusaha, pada Oktober 2019 di Indramayu.
Ade Barkah dan Siti Aisyah ditetapkan tersangka oleh KPK pada bulan Maret 2021. Ade Barkah diduga menerima suap sebesar 750 juta rupiah yang diberikan melalui Siti Aisyah. Dan Ia pun diduga menerima sekurang-kurangnya 1 Milyar rupiah dari pengusaha Carsa.
Lalu siapakah Siti Aisyah Tuti Handayani si politisi “kahot”? Ia Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat (DPRD Jabar) periode 2014-2019. Pada 2019 menyalonkan diri untuk DPR RI periode 2019-2024 dari dapil Bekasi-Depok. Namun gagal.