Menggangu dan Berisik, Polres Purwakarta Terus Lakukan Penertiban Knalpot Brong

Polres Purwakarta
Personel Satlantas Polres Purwakarta saat lakukan penertiban knalpot brong di Perempatan H.Iming. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

“Karena knalpot brong ini mengganggu konsentrasi pengendara lain, karena suara yang bising, bahkan knalpot ini juga mengganggu orang yang punya penyakit jantung,” ungkapnya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi khususnya knalpot brong ini dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Soal Ledakan Suara PSI, Rommy PPP Keheranan: Tak Masuk Akal!

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan brong,” ucap Dadang.

Karena selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, Kata Dadang, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:  Bantuan Datang, Saatnya Warga Bersuka Cita

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak-anak muda selalu mematuhi peraturan lalu lintas, dan tidak mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot brong, sehingga dengan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas akan tercipta Kamseltibcarlantas yang aman dan kundusif,” Tegas AKP Dadang Supriadi. (Gin)

Baca Juga:  Kampanye di Tengah Pandemi, Pengamat Kemukakan Konsep Hybird Media System

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News