“Karena knalpot brong ini mengganggu konsentrasi pengendara lain, karena suara yang bising, bahkan knalpot ini juga mengganggu orang yang punya penyakit jantung,” ungkapnya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi khususnya knalpot brong ini dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif di Kabupaten Purwakarta.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan brong,” ucap Dadang.
Karena selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, Kata Dadang, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak-anak muda selalu mematuhi peraturan lalu lintas, dan tidak mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot brong, sehingga dengan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas akan tercipta Kamseltibcarlantas yang aman dan kundusif,” Tegas AKP Dadang Supriadi. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News