BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Jaminan Kematian 42 Juta Kepada Ahli Waris

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Alm. Tatang Ridiyat, seorang Kepala Desa Warjabakti Kec. Cimaung Kab. Bandung, Jumat (11/2/2022).

JABARNEWS | BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta, kepada ahli waris dari seorang Kepala Desa Warjabakti Cimaung Kabupaten Bandung dalam acara Sosialisasi Peraturan Bupati Bandung Tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa Bagi Para Camat dan Kepala Desa Tahun Anggaran 2022 yang mengundang para Camat dan Kepala Desa yang sudah maupun yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kabupaten Bandung kepada ahli waris Alm. Tatang Ridiyat pada hari Jumat, 11 Februari 2022.

Baca Juga:  Jabar Bertekad Sandingkan Gelar Juara PON-Peparnas, Bey Machmudin Minta Para Atlet Fokus!

“BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga Almarhum. Semoga santunan dan hak yang didapat bisa membantu beban keluarga yang ditinggalkan.” Kata Subhan Adinugroho, Pps. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya.

Subhan menjelaskan bahwa setelah Almarhum mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi, badan Almarhum terasa lemas, tidak sempat dibawa ke rumah sakit, dan meninggal di tempat.

Baca Juga:  Nyatakan 4 Paslon Pilkada Purwakarta Berstatus ‘MS’, KPU Minta Masyarakat Beri Tanggapan

Dalam acara tersebut, Bupati Kabupaten Bandung juga menjelaskan manfaat keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan, meskipun baru  ikut 1-2 bulan kepesertaan, namun jika ada kecelakaan kerja atau kematian, manfaat sudah dapat dirasakan. Untuk kepala desa, di anggaran terbaru sudah ada untuk BPJS Ketenagakerjaan, dan wajib didaftarkan. Bupati berharap semua perangkat desa terlindungi untuk kesehatan dan perlindungan jiwanya.

Pps. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya, Subhan Adinugroho mengatakan keberadaan BPJAMSOSTEK merupakan wujud kepedulian negara untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia. Baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.

Baca Juga:  Jumat 16 Juni 2023, SIM Keliling Purwakarta Ada Disini

“Kami menghimbau kepada seluruh pemberi kerja pada sektor formal maupun bagi para pekerja sektor informal, agar sepenuhnya menyadari manfaat menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk perlindungan yang maksimal bagi pekerjanya,” pungkas Subhan.***