Meninggal Karena Sakit, Petani dan Pengrajin Kayu dapat Santunan Puluhan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan
Petani dan Pengrajin Kayu dapat Santunan Puluhan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan Bandung Barat didampingi oleh Agen Perisai Sandi Rohendi secara simbolis memberikan santunan kepada ahli waris seorang petani dan pengrajin kayu yang meninggal karena sakit, Kamis (19/8/2024).

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Dahyar dan Warta seorang pengrajin kayu dan petani yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak awal Tahun 2024. Masing-masing dari kedua ahli waris tersebut mendapatkan santunan sebesar 42 juta.

Baca Juga:  Anggota Geng Motor yang Keroyok Pemuda Hingga Tewas di Cimahi Usianya Masih Belasan Tahun

Keduanya merupakan warga di Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Perisai Sandi Rohendi. Mereka terdaftar kedalam 2 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan.

Baca Juga:  BPJAMSOSTEK Cimahi Ingatkan Peserta Hindari Calo saat Klaim JHT

Ahli waris almarhum mengaku tidak menyangka atas kepergian suaminya. Meskipun demikian, dia merasa bangga kepada almarhum karena semasa hidupnya memiliki kesadaran pentingnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Seluruh petani, pengrajin ataupun pekerja mandiri lainnya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing. Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya. Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya.

Baca Juga:  Hadir Lebih Dekat, BPJS Ketenagakerjaan Bantu Aktivasi Jamsostek Mobile di PT Kahatex