Meninggal Karena Sakit, Petani dan Pengrajin Kayu dapat Santunan Puluhan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan
Petani dan Pengrajin Kayu dapat Santunan Puluhan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa).

Ditemui di tempat terpisah, Kepala Kantor Cabang Cimahi, Ahmad Feisal Santoso mengatakan, “Kami turut berduka cita, dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membantu perekonomian keluarga dari almarhum, dan semoga para petani dan pengrajin yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan dirinya agar mendapatkan perlindungan selama bekerja,” bebernya.

Feisal berharap seluruh pekerja mandiri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “BPJAMSOSTEK ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan. Perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti tukang ojek, marbot masjid, juru parkir, nelayan, pedagang dan sebagainya.” kata Feisal.

Baca Juga:  Cegah Krisis Air dan Pangan, Bupati Cirebon Kembali Dorong Regenerasi Petani

Kita juga dapat mendaftarkan orang-orang disekitar kita yang bekerja secara mandiri agar terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program “SERTAKAN” (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) yang dapat diakses di aplikasi JMO. Program SERTAKAN ini merupakan bentuk rasa sayang, empati dan peduli terhadap pekerja disekitar kita.

Baca Juga:  Reklame Ilegal di Jalan Wastukancana Kota Bandung Ditertibkan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga:  Herman Suryatman Ajak ASN Jabar Hadirkan Pelayanan untuk Sejahterakan Warga

Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cukup mengiur sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.