Menuju PKL Teratur: Pansus 6 DPRD Bandung Matangkan Raperda Baru

Menuju PKL Teratur: Pansus 6 DPRD Bandung Matangkan Raperda Baru
Pansus 6 DPRD Kota Bandung menggelar Raker membahas Raperda PKL. Penataan PKL yang terarah dan tertata demi Kota Bandung yang lebih nyaman dan kondusif menjadi fokus utama.

 

 

JABARNEWS | BANDUNG – Dinamika Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bandung kian rumit. mendorong Pansus 6 DPRD Kota Bandung untuk menggelar Rapat Kerja (Raker) pada Rabu, 10 Juli 2024. Raker ini fokus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pembinaan PKL.

Ketua Pansus 6, Drs. Riana, menegaskan bahwa lonjakan jumlah PKL di Kota Bandung memerlukan regulasi baru untuk menata dan membinanya. “Perda lama sudah tidak relevan dengan kondisi PKL saat ini. Kita perlu aturan baru untuk penataan PKL yang lebih terarah,” jelasnya.

Baca Juga:  Kata Uu Ruzhanul Ulum Orang Sunda Punya Tiga Karakter untuk Jaga Keberagaman, Apa Saja?

Semangat utama Raperda ini adalah menertibkan PKL dan menciptakan wajah Kota Bandung yang lebih tertata. “Penataan PKL diharapkan menjadikan mereka bagian dari ekosistem ekonomi kota yang positif, serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat,” ujar Riana.

Raperda akan Mengatur Kembali Lokasi PKL

Wakil Pansus 6, Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T., menambahkan bahwa Raperda ini akan mengatur kembali lokasi-lokasi PKL. “Kajian mendalam akan dilakukan untuk menentukan lokasi yang sesuai dan tidak mengganggu ketertiban umum,” terangnya.

Baca Juga:  Cegah Kasus PMK Baru, DKPP Jabar Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Ternak

Anggota Pansus 6 lainnya, drg. Susi Sulastri, menekankan pentingnya mencermati pembuatan Kepwal dan Perwal, khususnya terkait penetapan lokasi PKL. “Kita perlu cermat dalam menentukan lokasi PKL agar tidak menimbulkan permasalahan baru,” tuturnya.

Asep Sudrajat, Anggota Pansus 6 lainnya, mengusulkan agar tim koordinasi PKL dimasukkan dalam proses penetapan lokasi. “Tim ini akan berperan penting dalam implementasi perda tersebut,” usulnya.

Baca Juga:  Cegah Gizi Buruk Anak, 3 Kecamatan Kota Bandung Dapat Paket Makanan Tambahan 

Raker ini menjadi langkah penting dalam mematangkan Raperda PKL. Pansus 6 mengajak seluruh pihak terkait untuk memberikan masukan dan berpartisipasi dalam penyusunannya. “Dengan sinergi dan partisipasi semua pihak, kita harapkan Raperda PKL ini dapat memberikan manfaat bagi semua,” pungkas Riana.

Diharapkan, Raperda PKL yang baru dapat segera diimplementasikan untuk mewujudkan Kota Bandung yang lebih tertata, nyaman, dan kondusif bagi PKL dan masyarakat luas.(red)