Mereka menuntut kejelasan pihak, jika sudah ada kesepakatan maka tenda yang menghiasi suasana depan pabrik itu akan segera di bersihkan. Merek pun tidak menuntu ba yak namun hak-hak sebagai pekerja bisa di berikan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mendirikan tenda sudah 11 hari, kita menuntut perusahaan supaya menyikapi kita dengan aturan undang-undang yang berlaku,” ungkap Lili.
Saat mencoba mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan, namun pihak satpam tidak memberikan izin dan menjawab pertanyaan dari awak media.
Salah satu personel Satpam, Dayat, mengatakan jika kesepuluh buruh itu bukan korban PHK sepihak melainkan pekerja yang sudah habis kontrak.
“Ini (mereka) sifatnya bukan PHK, masa kontrak kerjanya sudah habis, bukan di putus di perjalanan atau di berhentikan bukan seperti itu,” ucapnya. (Gin)