JABARNEWS | BANDUNG – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat menilai bahwa Jembatan Gantung Rengganis yang terpanjang di Ciwidey, Kabupaten Bandung harus memiliki sertifikat.
Ketua Dewan Daerah Walhi Jabar Dedi Kurniawan mengatakan bahwa wahana wisata baru di wilayah PTPN VIII itu yang dalam UKL UPL dikelola oleh PT Galmping Lakeside Wajib bersertifikat uji kelayakan.
Sertifikat uji kelayakan tersebut, lanjut Dedi, berasal dari Dinas terkait yakni Dirjen PU yang menyoali terkait jembatan.
“Hal ini penting untuk keselamatan warga. Terkait mempunyai izin atau tidak kami belum mendalami. Namun dalam hal ini Kami akan mencoba memeriksa langsung pihak terkait untuk hal tersebut,” kata Dedi dalam keterangan yang diterima, Rabu (3/11/2022).
Dia menjelaskan bahwa keamanan dan keselamatan pengunjung sangat penting. Oleh karena itu, jangan sampai wisata menjad mapalpetaka.