Lebih lanjut, Anggota DPR RI ini mengungkapkan bahwa perlunya melakukan judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal tersebut dikarenakan masih memiliki celah atau ruang kosong.
“Saya pikir hari ini anak berada pada situasi yang tidak semuanya memberikan perlindungan. Kita perlu melakukan review terhadap Undang-Undang, regulasi yang sudah ada,” ungkapnya.
“Hal itu dilakukan oleh para pemangku kepentingan, khususnya anggota DPR RI untuk melengkapi apa yang harus diisi dari celah atau ruang kosong dari Undang-Undang atau regulasi yang sudah ada,” tambahnya.
Selanjutnya, Netty menegaskan bahwa penegakan hukum bagi para pelaku kekerasan dan penistaan pada anak-anak harus ditegakkan.
“Karena ketika negara hadir, negara memberi efek jera. Mudah-mudahan ini menjadi satu pesan bagi anggota masyarakat yang lain agar tidak coba-coba dan tidak melakukan tindakan diskriminatif apapun terhadap anak Indonesia,” tandasnya. (Red)