JABARNEWS | CIANJUR – Diduga warga yang terdampak gempa bumi di Kabupaten Cianjur yang terima bantuan dana harus ada setoran, kalau tidak sisanya akan dipersulit sejumlah oknum tertentu.
Hal tersebut diungkapkan advokat ternama di Kabupaten Cianjur Oden Muharam Djunaedi, kepada JabarNews, Rabu (6/9/2023) malam.
“Maka itu pencairan tahap ke-4 kami akan memantau terus,” tegasnya.
Ia menuturkan pasalnya proses pencairan tersebut dikhawatirkan banyak dugaan pungli-pungli liar dapat merugikan masyarakat terdampak gempa bumi.
“Nah! Bila saat ini banyak oknum dari mulai ditingkat aparat desa hingga tingkat RT/RW berpura-pura membela dan ingin mengurus proses pencairan warga terdampak bencana,” ujar Ketua Dewan Penasehat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cianjur.