Menyoal Perda LGBT di Garut, Ridwan Kamil: Semuanya Harus Sejalan dengan UU

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil buka suara terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) di Kabupaten Garut.

Menurut Ridwan Kamil, terkait Perda LGBT itu biasanya ada review dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga:  Bambu Gila, Tradisi Unik dengan Nuansa Mistis

“Kemendagri lebih punya kewenangan dalam mereview perda-perda, karena banyak perda Jawa Barat produk pemprov yang kalau sudah di Kemendagri juga ada evaluasi,” kata Ridwan Kamil, Senin (17/7/2023).

Baca Juga:  Seberapa Masif Penanganan Stunting di Kota Bandung? Linda Nurani Beberkan Hal Ini

Dia menjelaskan, kewenangan Perda LGBT tersebut bukan di provinsi tapi ada di Kemendagri.

Ridwan Kamil menyebutkan bahwa jika dilihat dari hukum formalnya, tidak selalu daerah melakukan kebijakan yang sifatnya tidak ada cantolnya dari pusat.

Baca Juga:  DPRD Jabar dan BKKBN Bahas Percepatan Penurunan Stunting, Pergub Ini Diminta Dirubah