Menyoal Perjokian Coklit Pemilu, KPU Jabar Tegaskan Hal Ini

Coklit Pemilu
Ilustrasi Coklit Pemilu. (Foto: Infopublik.id).

Atas peristiwa ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya, meminta PPS segera melantik pantarlih yang seharusnya dan coklitnya harus diulang oleh yang bersangkutan meski katanya sudah selesai tapi kan tidak sah.

“Yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk coklit ulang dan memastikan Pantarlih bekerja sesuai aturan,” ujarnya.

Baca Juga:  BNPT Sebut Ada Parpol Terafiliasi Jaringan Terorisme

Undang menyayangkan hal tersebut karena PPS tidak melaporkan hal tersebut dan pihaknya tidak membenarkan praktik perjokian apapun latarbelakangnya.

“PPS setempat tidak mengontrol kehadiran pantarlih ketika pelantikan kemudian tidak melaporkan istri pantarlih melakukan coklit dan itu salah dma kami telah berikan peringatan pada PPS tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Gunung Merapi Meletus, Ini Penjelasan BPPTKG

Undang berharap tidak terjadi di wilayah lain dan kedepannya dan untuk coklit sendiri akan berakhir pada 14 Maret 2023. “Setiap sepuluh hari sekali kami lakukan monitoring secara berjenjang. 14 Maret berakhir ada 12 hari ada sebagian yang 100 persen,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  VIDEO: Hasil Survei Prabowo Terbang Tinggi Tinggalkan Ganjar dan Anies