“Kami harap, Polisi segera menindaklanjuti kasus penipuan, karena kami sudah melaporkan kasus ini sejak satu tahun lalu. Saya yakin bisa menangkap kedua pelaku yang berasal dari Indramayu, agar tidak lagi ada korban lain, selain ini,” jelasnya.
Diketahui, lanjut Nurita, seluruh korban ini mulanya dijanjikan untuk bisa bekerja di Polandia, dan di iming-imingi mendapat gaji sebesar Rp 15 juta rupiah. Namun, dengan syarat para korban harus membayar administrasi hingga puluhan juta rupiah ke pelaku. Namun, hingga tahun 2023 para korban tak kunjung diberangkatkan, sehingga mereka melaporkan pelaku ke Polres Cirebon Kota.
“Pelaku yang merupakan pasangan suami istri ini, kepada korban mengaku sebagai perwakilan dari PT yang berkantor di Jakarta. Namun, pada saat dilakukan pengecekan, nama kedua pelaku ini tidak ada, sehingga para korban melaporkan kedua pelaku ke Polres,” bebernya.
Dalam kasus ini, lanjut Nurita. Total jumlah korban sebanyak 300 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, di wilayah Cirebon sendiri terdapat sebanyak 129 korban, dengan total kerugian sebesar Rp 3,2 Miliar rupiah.
“Ada beberapa korban yang mengaku sudah membayar dari mulai Rp 60 juta hingga Rp 100 juta rupiah. Korban dijanjikan berangkat pada tahun 2021 dan 2022, tapi hingga tahun 2023 ini seluruh korban tidak ada satupun yang diberangkatkan,” tandasnya. (Arn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News