Dia menambahkan, 10 dispensasi ini tidak dikabulkan karena setelah diedukasi, mereka mengundurkan diri untuk menikah. Biasanya ini terjadi karena orang tua yang khawatir jika pergaulan anaknya semakin jauh.
“Daripada kebablasan, jadi mending dinikahkan saja. Padahal sebenarnya masih bisa diedukasi mengenai dampak jika menikah terlalu dini. Salah satunya bayi yang dilahirkan nanti bisa mengalami stunting. Bahkan, kehamilan di waktu sangat muda bisa berisiko ibunya meninggal,” jelasnya.
Felly memaparkan, di Kota Bandung terdapat 4 kecamatan yang angka perkawinan anaknya cukup tinggi, yakni Babakan Ciparay, Bojongloa Kaler, Cibeunying Kidul, dan Coblong. Di Babakan Ciparay ada 12 dispensasi perkawinan anak.
Faktornya karena fungsi keluarga yang tidak optimal memberikan pengasuhan kepada anak-anak tersebut. Kemudian, faktor lainnya adalah pendidikan.
“Di Babakan Ciparay itu banyak anak yang setelah SMP langsung dinikahkan. Mereka tidak disekolahkan ke jenjang lebih tinggi karena para orang tua menganggap sekolah itu hanya formalitas. Untuk kasus seperti ini, peran sekolah melalui guru Bimbingan Konselin (BK) yang punya tugas besar mengedukasi anak-anak,” paparnya.