Meski Banyak Laporan, Bawaslu Garut Klaim Tidak Ada Pelanggaran dalam Pilkada 2024

Bawaslu Garut
Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Garut Ipur Purnama Alamsyah. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memastikan bahwa Pilkada 2024 berlangsung tanpa pelanggaran pada semua tahapan, mulai dari kampanye, masa tenang, pencoblosan, hingga penghitungan suara.

“Sejauh ini, tidak ada temuan pelanggaran berdasarkan laporan atau hasil pengawasan dari teman-teman Panwaslu. Jika ada informasi masuk, kami langsung menelusurinya,” kata Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Garut Ipur Purnama Alamsyah, Minggu (1/12/2024).

Baca Juga:  Babak Baru Lelang TPPAS Legok Nangka, Ridwan Kamil Umumkan Hal Ini

14 Laporan Pelanggaran Kampanye Tidak Memenuhi Syarat

Sebelum masa kampanye, Bawaslu Garut menerima 14 laporan dugaan pelanggaran. Semua laporan tersebut telah ditindaklanjuti, tetapi hasilnya tidak memenuhi syarat formal dan materiil. Satu kasus terkait netralitas kepala desa di luar tahapan kampanye telah direkomendasikan ke pemerintah daerah.

Baca Juga:  Asik, Tahun Depan Kota Bandung Akan Punya KRL, Ini Rencana Rutenya

Isu Hoaks dan Politik Uang Ditangani dengan Cepat

Pada hari terakhir kampanye dan masa tenang, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran, seperti video hoaks dan politik uang. Salah satu video hoaks menuduh pasangan calon nomor 2 meninggalkan sampah berserakan setelah rapat umum.

Baca Juga:  Jelang Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Tingkat PPK, Panwascam Pagaden Gelar Pres Rilis

“Tim pasangan calon nomor 2 melaporkan bahwa video tersebut tidak benar. Sampah sedang dalam proses pembersihan setelah acara selesai. Kasus ini sudah diselesaikan,” jelas Ipur.