JABARNEWS | CIANJUR – Kegiatan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Cianjur akan terus diawasi.
Komisioner Bawaslu Cianjur Hadi Dzikri Nur mengatakan bahwa meski telah diawasi, namun tidak dapat memberikan sanksi atau tindakan karena belum masuk tahapan Pemilu.
Menurut dia, untuk sejumlah pelanggaran yang dilakukan terkait kampanye melalui baliho bacaleg yang dinilai melanggar dilakukan Satpol PP Cianjur berdasarkan Peraturan Daerah.
“Kami hanya bisa melakukan pengawasan dan belum dapat melakukan tindakan atau sanksi karena belum masuk tahapan Pemilu. Beberapa waktu lalu pihak Satpol PP Cianjur sudah berkoordinasi untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye,” kata Hadi di Cianjur, Rabu (12/7/2023).
Pihaknya menyerahkan penertiban alat peraga kampanye pada Satpol PP karena dinilai merusak keindahan dan ketertiban dipasang di sejumlah area terlarang, namun pihaknya tidak dapat mendampingi hanya sebatas melakukan pengawasan.