Meski Belum Masuk Tahapan Pemilu, Kegiatan Bacaleg di Cianjur Diawasi

Ilustrasi pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024
Ilustrasi pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024. (foto: istimewa)

Termasuk anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan, hanya bisa melakukan pengawasan tanpa harus membuat laporan, sedangkan tindakan hanya bisa dilakukan Satpol PP tingkat kecamatan terhadap alat peraga yang dipasang bakal calon.

“Termasuk kampanye di media sosial tetap kami pantau dan awasi, namun lagi-lagi belum bisa dilakukan tindakan ketika ditemukan pelanggaran atau hal lainnya,” bebernya.

Baca Juga:  Ganti Penyedap Rasa Sintetis Dengan Tiga Bahan Alami Ini

Bawaslu Cianjur meminta agar partai politik peserta Pemilu 2024 dan bacalegnya, tetap mematuhi Perda yang berlaku terutama terkait pemasangan alat peraga kampanye tidak dipasang di sejumlah area terlarang seperti memaku di pohon, lingkungan sekolah dan tempat ibadah.

Baca Juga:  PWI dan IKWI Salurkan Bantuan kepada Warga Terdampak Gempa Cianjur

“Kami meminta agar alat peraga tidak dipasang di lokasi terlarang, untuk saat ini Satpol PP yang berhak menurunkan alat peraga yang terpasang di lokasi terlarang dan tidak tebang pilih,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Polisi Buru Pelaku Pencurian di Cengkareng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News